Minggu, 30 Desember 2012

PUISI UNTUK AYAH


Ayah engkaulah bagian dari nafasku
Engkau yang selalu menjagaku dari kerasnya kehidupan
Engkau  banyak mengajariku tentang arti hidup ini
Engkau yang selalu memberikan ku inspirasi dalam hidup

Kau tidak pernah lelah bekerja siang malam
Bekerja banting tulang untuk memberikan kebahagiaan untukku
Ibu tanpa Ayah bagaikan kupu-kupu tanpa sayap
Tidak akan bisa terbang dengan indahnya

Disaat ku mulai kehilangan arah
Engkau datang dengan memberiku petunjuk untuk terus maju
Akan selalu ku ingat semua jasamu ayah
Walaupun nanti ragamu tak lagi bersamaku jiwamu akan selalu ada dalam hidupku.

Karya : Faqzya Rizky

Puisi IBU

Kau adalah yang pertama kali melihat dan menyentuhku.
Kaulah yang mengajariku segalanya.
Kau adalah pendorong dalam hidupku. 
Kaulah yang sangat berperan penting dalam hidupku.
Kaulah separuh dari jiwaku.

Aku tak tau apa jadinya bila aku tanpa engkau.
Dikala langit berubah menjadi hitam dan gelap engkau selalu ada untuk memangku ketakutanku.
Jika ku sedang lelah dalam menjalani hidup kaulah yang selalu memberikan aku semangat untuk tetap berdiri        dengan kaki ku sendiri.
Tak ada yang bisa membuatku merasa nyaman senyaman berada didekapanmu.
Setiap candamu menjadi kebahagiaan buatku.
Dan Setiap tangismu menjadi duka buatku.

Aku bukan apa-apa jika tanpa engkau.
Kaulah segalanya dalam hidupku.
Sudah berapa banyak kesalahan yang ku perbuat denganmu, tapi kau tak pernah membenciku, kau selalu memaafkan semua kesalahan yang ku lakukan.
Ingin rasanya aku selalu memelukmu, mendekapmu, menciummu setiap waktu. 

Apapun yang kulakukan untukmu tak cukup untuk membalas semua yang telah kau berikan padaku.
Tak terhitung berapa banyak materi, waktu, tenaga dan perasaan yang kau keluarkan  untukku.
Dan dengan Do’a mu lah yang akan menuntunku untuk mencapai tujuan hidupku.
Kau sangat berarti untukku ibu.
Aku Sangat Menyayangi dan Mencintaimu IBU.

Karya : Faqzya Rizky

BAB 5. (Pengertian SHU, Rumus Pembagian SHU)




SISA HASIL USAHA (SHU)

1. Pengertian SHU Informasi Dasar
SHU Koperasi merupakan  pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.


22. Rumus Pembagian SHU
  Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
          Rumus :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Keterangan :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan

BAB 4. (Pengertian Badan Usaha, Tujuan dan Nilai Koperasi)

 v Pengertian Badan Usaha
Badan usaha sering disebut sebagai perusahaan, tetapi sebenernya berbeda, karena Badan Usaha  merupakan suatu kesatuan atau lembaga sementara perusahaan, atau tempat dimana badan usaha mengelola faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha :
a.       Koperasi
b.       BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Dalam BUMN dibagi menjadi 3 macam, yaitu : PERJAN, PERUM, dan PERSERO.
c.       BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan badan usaha yang didirikan dari modal seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS dibedakan atas : Perusahaan Persekutuan (perusahaan yg memiliki lebih dari 2 pemodal) ada 3 macam perusahaan persekutuan, yakni : FIRMA, Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas (PT). Yayasan (merupakan badan usaha tetapi bukan perusahaan, karena yayasan tidak mencari keuntungan, yayasan berdiri untuk sosial dan berbadan hukum).
v  Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi mempunyai tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Adapun tujuan umum terdiri dari 3, yaitu :
1.       Memaksimumkan Keuntungan, salah satu yang perlu kita ketahui dan diperhatikan adalah penerimaan yang masuk pada perusahaan supaya keuntungan maksimum, maka pada saat bagian pemasaran memegang peranan yang penting agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, sedangkan pada bagian produksi dan personalia dapat merangsang penjualan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Pada saat itulah perusahaan akan mencapai keuntungan maksimum.
2.       Memaksimumkan Nilai Perusahaan, nilai perusahaan itu sendiri merupakan nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang adalah dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
3.       Meminimkan Biaya, yang bertanggung jawab atas meminimasi biaya adalah bagian produksi dengan dibantu oleh bagian personalia. Bagian produksi dan bagian personalia harus sebisa mungkin meminimkan biaya perusahaan.


SUMBER : http://rizki-arianto.blogspot.com/2012/10/ekonomi-koperasi-bab-iv_1844.html , http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

BAB 3. (Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen)


Bentuk Organisasi :
a. Menurut Hanel
    Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada suatu tujuan.
Merupakan suatu bentuk koperasi atau organisasi tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat disebut dengan pengertian hukum.
b. Menurut Ropke
    Merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya juga merupakan pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c. Di Indonesia
    Suatu tanggung jawab setiap anggota melalui hubungan dan kerja sama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab :
a. Pengurus
    Seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan kerja, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
b. Pengelola
    Merupakan seorang karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang untuk mengelola dan mengembangkan usaha koperasi tersebut secara efisien.
c. Pengawas
   Merupakan suatu perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi tersebut.
Pola Manajemen :
- Rapat Anggota
- Manajer / Pengelola
- Pengawas




BAB 2. (Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi)


Ø Pengertian Koperasi
Merupakan suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang anggota demi kesejahteraan bersama. Antar anggota saling bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Koperasi ini juga mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Dengan adanya koperasi dilingkungan rumah kita, kita dapat membantu perekonomian seseorang didaerah rumah kita, dan kita juga dapan menjalin tali silahturahmi antar anggota koperasi dan warga dilingkungan rumah kita.
Seperti yang ada pada pasal 33 Ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
-          Definisi ILO (International Labour Organization)
Menurut definisi, ILO tedapat 6 elemen yang ada dalam koperasi :
1.      Koperasi adalah perkumulan dari beberapa orang
2.      Penggabungan beberapa orang secara kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi yang berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan juga dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan juga manfaat secara seimbang
-          Definisi Chaniago
Koperasi merupakan suatu perkumpulan dari beberapa orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk atau keluar organisasi, dengan bekerja sama dengan cara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan setiap anggotanya.
-          Definisi Dooren
Menurut definisi dooren pengertian koperasi itu tidak hanya perkumpulan dari beberapa orang saja, melainkan merupakan perkumpulan dari badan-badan hukum.
-          Definisi Hatta
Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
-          Definisi Munker
Merupakan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan tentang niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong.

- Definisi UU No. 25 / 1992
      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Ø TUJUAN KOPERASI
            Berdasarkan UU NO.25/1992 Pasal 3, Tujuan dari Koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakan yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Ø Prinsip Koperasi
·        Prinsip Munker :
a.      Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Keanggotaan terbuka
c.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
d.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·        Prinsip Rochdale
a.      Bunga atas modal dibatasi
b.      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
c.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
d.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·        Prinsip Raiffeisen
a.      Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·        Prinsip Schulze
a.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
b.      Tanggung jawab anggota terbatas
c.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
d.      Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
·        Prinsip Ica
a.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasanya masing-masing
b.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
c.       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

·        Prinsip Koperasi di Indonesia
a.      Tolong Menolong, dapat membantu perekonomian para anggota koperasi yang membutuhkan, sebagai tujuan pencapaian tujuan bersama antar anggota kopersi tersebut.
b.      Gotong Royong, suatu kegiatan bersama atau kerja sama antar anggota koperasi untuk mencapai tujuan bersama, dan juga saling menjaga tali silahturahmi antar anggota koperasinya.


BAB 1 (Konsep Koperasi, Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi, Sejarah Perkembangan Koperasi)


·         KONSEP KOPERASI
a.      Konsep Koperasi Barat
                 Merupakan organisasi swasta yang terbentuk dengan cara sukarela oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan maksud untuk mengurusi setiap kepentingan anggotanya dan juga menciptakan keuntungan  timbal balik antara perusahaan koperasi dengan anggota koperasinya tersebut.
b.      Konsep Koperasi Sosialis
                 Merupakan suatu koperasi yang dikendalikan oleh pemerintah yang dibentuk bertujuan untuk merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi ini dibentuk tidak berdiri sendiri melainkan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
c.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
                 Koperasi ini sudah berkembang dengan mempunyai cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi para anggotanya.

·         LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
                       Perbedaan ideologi disuatu bangsa akan mengakibatkan perbadaan sistem, dan tentunya aliran koperasi yang dianut tersebut akan berbeda juga. Begitupun sebaliknya sistem perekonomian pada suatu bangsa akan menjiwai ideologi setiap bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsanya tersebut.
Aliran Koperasi :
a.      Aliran Yardstick
b.      Aliran Sosialis
c.       Aliran Persemakmuran (commontwealth)

·         SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a.      Sejarah Lahirnya Koperasi
                 Koperasi lahir pertama kali diInggris, dikota Rochdale tahun 1884. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut dapat mendirikan pabrik dan juga perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

b.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
               Koperasi bermula pada abad ke-20 pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi, kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Kemudian hari tersebut ditetapkan sebagi Hari Koperasi Indonesia.

Sumber : http://abbinoto.wordpress.com/2009/12/22/rangkuman-koperasi-bab-1/
               http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Senin, 11 Juni 2012

Open Office

Faqzya Rizky
22211690

MAIL MERGE OPEN OFFICE

  • Langkah awal buat nama,alamat,npm pada open office calc lalu nama,npm dan alamat yang telah dibuat digunakan sebagai database dalam membuat mailmerge.

#Nama,alamat,npm yang kita buat di spreadsheet kita gunakan sebagai database dalam
membuat Mail Merge.

  • Langkah kedua buka openoffice writer->wizards->address data sources
   
  • Langkah ke tiga
Klik Radio Button Other external data source


  • Langkah keempat
Klik Settings

   
  • Langkah kelima
Karena sumber datanya dari Spreadsheet, maka kita pilih database
typenya Spreadsheet, lalu NEXT


Lakukan pencarian file Spreadsheet yang akan dijadikan sebuah database pada mail merge, kita bisa lakunan tes koneksi ke database dengan mengklik Test Connection, lalu Finish

  
  • Langkah keenam
Klik Next


  • Langkah ketujuh
Ganti nama Address book name dengan 1 EB 19> Finish

   
Klik View > Data Sources atau dengan tekan F4, nanti akan tampak seperi gambar dibawah ini:


Sekarang Anda bisa melakukan Drag and Drop Field pada Data Source, seperti gambar dibawah ini:


Setelah itu klik File >Print Lalu ada pesan “Your document contains address database fields. Do you want to print a form letter?”
·         Lalu klik saja YES.


Pada pilihan Output, kliklah radio button File dan Save as single document lalu OK, dan isilah nama file mail merge dengan nama file Baru.
Sekarang mail merge sudah jadi tinggal buka saja file yang Anda ganti dengan nama yang baru. Mail Merge siap dicetak.

Kamis, 29 Maret 2012

Penanaman Modal Asing


Nama : Faqzya Rizky
Npm : 22211690
Kelas : 1EB19

BAB I
Pendahuluan

  1. Latar Belakang
                  Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
                  Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, dan badan usaha asing dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal diwilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010 tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

  1. Rumusan Masalah
Saya mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
    1. apa definisi tentang Penanaman Modal Asing.
    2. apa saja usaha yang tertutup dari Penanaman Modal.
    3. apa saja kriteria perusahaan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas.
    4. apa saja syarat pendirian Penanaman Modal Asing.

  1. Tujuan Penulisan
    1. untuk mengetahui tentang definisi Penanaman Modal Asing.
    2. untuk mengetahui tentang usaha yang tertutup dari Penanaman Modal.
    3. untuk mengetahui tentang kriteria perusahaan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas.
    4. untuk mengetahui tentang syarat pendirian Penanaman Modal Asing.
 
BAB II
Teori

Teori (Definisi)
                  Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
                  Jika seorang warga Indonesia atau lebih bersama-sama dengan seorang atau beberapa warga negara asing hendak mendirikan suatu perseroan terbatas di Indonesia, maka perseroan terbatas harus berbentuk perseroan terbatas yang berstatus PMA yang tunduk dan diatur berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.



BAB III
Pembahasan

Pembahasan.
       
  1. Usaha-usaha Tertutup dari Penanaman Modal Asing
                  Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
  1. pelabuhan-pelabuhan
  2. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik umum.
  3. telekomunikasi.
  4. pelayaran.
  5. penerbangan.
  6. air umum.
  7. kereta api umum.
  8. pembangkit tenaga atom, dan
  9. mass media.

  1. Kriteria perusahaan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas.
    1. Menyerap banyak tenaga kerja
    2. Termasuk skala prioritas tinggi
    3. Termasuk pembangunan Infrastruktur
    4. Melakukan alih teknologi
    5. Melakukan industri pionir
    6. Berada didaerah terpencil, daerah tertinggal, daerah pedesaan, atau daerah lain yang dianggap perlu.
    7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    8. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
    9. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi.
    10. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

  1. Syarat pendirian Penanaman Modal Asing.
                  Secara umum syarat-syarat yang diperlukan adalah hampir sama dengan pendirian perseroan terbatas bukan PMA (PT. Umum). Bedanya hanya terletak pada status kewarganegaraan salah satu pemegang saham perseroan. Namum sebelum dibuatkan akta pendiriannya terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin pendirian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai maksud

Sumber referensi : 
1. www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
2. evaruth.wordpress.com/penanaman-modal-asing-pma/
3. ijintender.biz/pendirian-pma/