Minggu, 30 Desember 2012

BAB 2. (Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi)


Ø Pengertian Koperasi
Merupakan suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang anggota demi kesejahteraan bersama. Antar anggota saling bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Koperasi ini juga mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Dengan adanya koperasi dilingkungan rumah kita, kita dapat membantu perekonomian seseorang didaerah rumah kita, dan kita juga dapan menjalin tali silahturahmi antar anggota koperasi dan warga dilingkungan rumah kita.
Seperti yang ada pada pasal 33 Ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
-          Definisi ILO (International Labour Organization)
Menurut definisi, ILO tedapat 6 elemen yang ada dalam koperasi :
1.      Koperasi adalah perkumulan dari beberapa orang
2.      Penggabungan beberapa orang secara kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi yang berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan juga dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan juga manfaat secara seimbang
-          Definisi Chaniago
Koperasi merupakan suatu perkumpulan dari beberapa orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk atau keluar organisasi, dengan bekerja sama dengan cara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan setiap anggotanya.
-          Definisi Dooren
Menurut definisi dooren pengertian koperasi itu tidak hanya perkumpulan dari beberapa orang saja, melainkan merupakan perkumpulan dari badan-badan hukum.
-          Definisi Hatta
Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
-          Definisi Munker
Merupakan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan tentang niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong.

- Definisi UU No. 25 / 1992
      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Ø TUJUAN KOPERASI
            Berdasarkan UU NO.25/1992 Pasal 3, Tujuan dari Koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakan yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Ø Prinsip Koperasi
·        Prinsip Munker :
a.      Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Keanggotaan terbuka
c.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
d.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·        Prinsip Rochdale
a.      Bunga atas modal dibatasi
b.      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
c.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
d.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·        Prinsip Raiffeisen
a.      Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·        Prinsip Schulze
a.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
b.      Tanggung jawab anggota terbatas
c.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
d.      Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
·        Prinsip Ica
a.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasanya masing-masing
b.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
c.       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

·        Prinsip Koperasi di Indonesia
a.      Tolong Menolong, dapat membantu perekonomian para anggota koperasi yang membutuhkan, sebagai tujuan pencapaian tujuan bersama antar anggota kopersi tersebut.
b.      Gotong Royong, suatu kegiatan bersama atau kerja sama antar anggota koperasi untuk mencapai tujuan bersama, dan juga saling menjaga tali silahturahmi antar anggota koperasinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar