Ø Pengertian Koperasi
Merupakan suatu badan usaha yang
dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang anggota demi kesejahteraan
bersama. Antar anggota saling bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Koperasi
ini juga mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Dengan adanya koperasi
dilingkungan rumah kita, kita dapat membantu perekonomian seseorang didaerah
rumah kita, dan kita juga dapan menjalin tali silahturahmi antar anggota
koperasi dan warga dilingkungan rumah kita.
Seperti yang ada pada pasal 33 Ayat 1, yang
menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
-
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Menurut definisi,
ILO tedapat 6 elemen yang ada dalam koperasi :
1. Koperasi adalah perkumulan dari beberapa orang
2. Penggabungan beberapa orang secara kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi yang berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan juga dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan juga
manfaat secara seimbang
-
Definisi Chaniago
Koperasi merupakan
suatu perkumpulan dari beberapa orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk atau keluar organisasi, dengan
bekerja sama dengan cara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan setiap anggotanya.
-
Definisi Dooren
Menurut definisi
dooren pengertian koperasi itu tidak hanya perkumpulan dari beberapa orang
saja, melainkan merupakan perkumpulan dari badan-badan hukum.
-
Definisi Hatta
Koperasi merupakan
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
-
Definisi Munker
Merupakan koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan tentang niaga secara
kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong.
- Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Ø TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan UU NO.25/1992 Pasal 3, Tujuan
dari Koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakan yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Ø Prinsip
Koperasi
·
Prinsip Munker :
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
d. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Prinsip Rochdale
a. Bunga atas modal dibatasi
b. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan
jasa masing-masing anggota
c. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
d. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Prinsip
Raiffeisen
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Prinsip Schulze
a. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
b. Tanggung jawab anggota terbatas
c. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
d. Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk
anggota
·
Prinsip Ica
a. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota
sesuai dengan jasanya masing-masing
b. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
c. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
·
Prinsip Koperasi
di Indonesia
a. Tolong Menolong, dapat membantu perekonomian
para anggota koperasi yang membutuhkan, sebagai tujuan pencapaian tujuan
bersama antar anggota kopersi tersebut.
b. Gotong Royong, suatu kegiatan bersama atau
kerja sama antar anggota koperasi untuk mencapai tujuan bersama, dan juga
saling menjaga tali silahturahmi antar anggota koperasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar