Kamis, 26 Desember 2013

Kutipan & Catatan Kaki



A.     Pengertian Pajak

                Pengertian pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Pada dasarnya banyak sekali para ahli memberikan definisi pajak, kita dapat mendefinisikan apa Itu pajak tergantung dari sudut pandang mana kita memandang masalah pajak tersebut, namun substansi dan tujuannya tetplah sama. Seperti yang telah diketahui hingga saat ini tidak ada pengertian pajak yang sifatnya universal, karena memang para ahli di dalam bidang perpajakan yang memberikan bahasa atau definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian berbagai definisi tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama.
            Adapun pengertian pajak yang dikemukakan para ahli dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa pendapat mengenai definisi pajak yang dikemukakan para ahli sebagai berikut :

Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat, yang dikutip dalam bukunya yang berjudul “PERPAJAKAN TEORI & KASUS”, bahwa :
“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut paraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H yang dikutip dalam bukunya yang berjudul “PERPAJAKAN TEORI & KASUS”, bahwa:
“Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan :
1.      Pajak mempunyai sifat yang dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang, yang artinya jika ada yang melanggar dalam pembayaran atau pengenaan pajak akan dikenakan sanksi.
2.      Pajak tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.



B.     SUBJEK & OBJEK PAJAK PENGHASILAN
           
            Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Wajib pajak 1 adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.

            Subjek pajak dikelompokkan sebagai berikut : 2
1.      Subjek Pajak orang pribadi,
2.      Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak,
3.      Subjek Pajak Badan,
4.      Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).

            Objek pajak merupakan segala sesuatu (barang, jasa, kegiatan, atau keadaan) yang dikenakan pajak. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang beasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

            Penghasilan yang termasuk Objek Pajak adalah : 3
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
3.      Laba usaha.
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7.      Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.      Royalty atau imbalan atas penggunaan hak.
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali asset.
14.  Premi asuransi.
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
18.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
19.  Surplus Bank Indonesia.
           



1 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP, hlm 75.
2 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 2 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, hlm 75.
3 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008, hlm 80.

Senin, 04 November 2013

PEMERIKSAAN PERSEDIAAN

PENGERTIAN PERSEDIAAN
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.14, hal 14.1 s/d 14.2 & 14.9 – IAI, 2002) persediaan adalah aktiva yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan, atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses atau pemberian jasa
·         Persediaan meliputi :
1.       Barang  yang dibeli dan disimpan untuk dijual kembali, misalnya barang dagang dibeli oleh pengecer untuk dijual kembali, atau pengadaan tanah dan properti lainnya untuk dijual kembali.
2.       Barang jadi yang telah diproduksi,
3.       Barang dalam penyelesaian yang sedang diproduksi perusahaan, dan termasuk bahan serta perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi.
Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai. Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realiable value).
·         Persediaan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1. biasanya merupakan aktiva lancar (current assets) karena masa perputarannya biasanya kurang atau sama dengan satu tahun.
  2. merupakan jumlah yang besar, terutama dalam perusahaan dagang dan industri.
  3. mempunyai pengaruh yang besar terhadap neraca dan perhitungan laba rugi, karena kesalahan dalam menentukan persediaan pada akhir periode akan mengakibatkan kesalahan dalam jumlah aktiva lancar dan total aktiva, harga pokok penjualan, laba kotor dan laba bersih, taksiran pajak penghasilan, pembagian dividen dan laba rugi ditahan, kesalahan tersebut akan terbawa ke laporan keuangan periode berikutnya.
TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT OBJECTIVES) PERSEDIAAN
  1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas persediaan,
  2. Untuk memeriksa apakah persediaan yang tercantum di neraca betul-betul ada dan dimiliki oleh perusahaan pada tanggal neraca.
  3. Untuk memeriksa apakah metode penilaian persediaan (valuation) sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/Standar Akuntansi Keuangan.
  4. untuk memeriksa apakah sistem pencatatan persediaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK.
  5. Untuk memeriksa apakah terhadap barang-barang yang rusak (defective), bergerak lambat (s/ow moving) dan ketinggalan mode (absolescence) sudah dibuatkan allowance yang cukup.
  6. Untuk mengetahui apakah ada persediaan yang dijadikan jaminan kredit.
  7. Untuk mengetahui apakah persediaan diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang cukup.
  8. Untuk mengetahui apakah ada perjanjian pembelian/penjualan persediaan (purchasel sales commitment) yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap laporan keuangan,
  9. Untuk memeriksa apakah penyajian persediaan dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK.
PROSEDUR PEMERIKSAAN (YANG DISARANKAN) ATAS PERSEDIAAN
            Prosedur pemeriksaan dibagi atas prosedur compliance test, analytical review dan substantive test. Dalam praktiknya, prosedur pemeriksaan yang dibahas di sini harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang diaudit. Prosedur pemeriksaan persediaan mencakup pembelian, penyimpanan, pemakaian dan penjualan persediaan, karena berkaitan dengan siklus pembelian, utang dan pengeluaran kas serta siklus penjualan, piutang dan penerimaan kas.
·         Prosedur pemeriksaan untuk compliance test :
1.      Dalam hal ini auditor biasanya menggunakan internal control questionnaires.
    1. Lakukan test transaksi (compliance test} atas pembelian dengan menggunakan purchase order sebagai sample. Untuk test transaksi atas pemakaian persediaan (bahan baku) bisa digunakan material requisition sebagai sample. Untuk test transaksi atas penjualan, bisa digunakan faktur penjualan sebagai sample.
    2. Tarik kesimpulan mengenai infernal control atas persediaan.
Kesimpulan : Jika dari test transaksi auditor tidak menemukan kesalahan yang berarti, maka auditor bisa menyimpulkan bahwa internal control atas persediaan berjalan efektif, maka substantive test persediaan bisa dipersempit.
·         Prosedur pemeriksaan substantive atas persediaan :
  1. Lakukan observasi atas stock opname (perhitungan phisik) yang dilakukan perusahaan (klien).
  2. Minta Final Inventory List (Inventory Compilation) dan lakukan prosedur pemeriksaan berikut ini:

  •  check mathematical accuracy (penjumlahan dan perkalian)
  • cocokkan “quantity per book” dengan stock card.
  • cocokkan “quantity per count dengan “count sheet kita (auditor)
  • cocokkan “total value” dengan buku besar persediaan.

  • Kirimkan konfirmasi untuk persediaan consignment out.
  1. Periksa unit price dari raw material (bahan baku), work in process (barang dalam proses), finished goods (barang jadi) dan supplies (bahan pembantu).
  2. Lakukan rekonsiliasi jika stock opname dilakukan beberapa waktu sebelum atau sesudah tanggal neraca.
  3. Periksa cukup tidaknya allowance for slow moving (barang-barang yang bergerak lambat), barang-barang yang rusak dan barang-barang yang ketinggalan mode.
  4. Periksa kejadian sesudah tanggal neraca (subsequent event).
  5. Periksa cut-off penjualan dan cut-off pembehan.
  6. Periksa jawaban konfirmasi dari bank, loan agreement (perjanjian kredit), notulen rapat,
  7. Periksa apakah ada sates atau purchase commitment per tanggal neraca.
  8. Seandainya ada barang dalam perjalanan (goods in transit), lakukan prosedur berikut ini:
·         meminta rincian goods in transit per tanggal neraca.
·         periksa mathematical accuracy,
·         periksa subsequent clearance. 
 12.  Buat kesimpulan dari hasil pemeriksaan persediaan dan buat usulan adjustment jika  diperlukan. 
13. Periksa apakah penyajian persediaan di laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (  PABU) / SAK.


AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK



PENGERTIAN AUDITING
Auditing menurut ASOBAC (A Statementof Baic Auditing Concepts) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengeai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
·         Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/auditing :
1.      Proses yang sistematis
2.      Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
3.      Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
4.      Tingkat kesesuaian
5.      Kriteria yang ditetapkan
6.      Penyampaian hasil
7.      Pemakai yang bekepentingan

JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
1.      Pemeriksan laporan keuangan (financial statement audit)
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akuntan public (external auditor).
2.      Pemeriksaan kepatuhan (compliance audit)
Pemeriksaan kepatuhan meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu. Kriteria pemeriksaan ini biasanya dating dari penguasa, misal : pemerintah.
3.      Pemeriksaan operasional (operational audit)
Pemeriksaan operasional merupakan pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuannya adalah menilai prestasi, mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan, membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut.

·         Selain itu Auditing dapat dikelompokan kedalam 3 jenis, yaitu :
a.      Pemeriksaan Eksternal (External Auditing)
b.      Pemeriksaan Internal (Interna Auditing)
c.       Pemeriksaan Sektor Publik (Publik Sektor Auditing)

PROFESI AKUNTAN PUBLIK
            Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh public adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal, yakni : Norma Pemeriksaan Akuntansi, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma Pemeriksaan Akuntansi merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntasni Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tingi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.

SUMBER : Abdul Halim. Pemeriksaan Akuntansi 1. Penerbit: Universitas Gunadarma.