Kamis, 29 Maret 2012

Penanaman Modal Asing


Nama : Faqzya Rizky
Npm : 22211690
Kelas : 1EB19

BAB I
Pendahuluan

  1. Latar Belakang
                  Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
                  Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, dan badan usaha asing dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal diwilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010 tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

  1. Rumusan Masalah
Saya mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
    1. apa definisi tentang Penanaman Modal Asing.
    2. apa saja usaha yang tertutup dari Penanaman Modal.
    3. apa saja kriteria perusahaan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas.
    4. apa saja syarat pendirian Penanaman Modal Asing.

  1. Tujuan Penulisan
    1. untuk mengetahui tentang definisi Penanaman Modal Asing.
    2. untuk mengetahui tentang usaha yang tertutup dari Penanaman Modal.
    3. untuk mengetahui tentang kriteria perusahaan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas.
    4. untuk mengetahui tentang syarat pendirian Penanaman Modal Asing.
 
BAB II
Teori

Teori (Definisi)
                  Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
                  Jika seorang warga Indonesia atau lebih bersama-sama dengan seorang atau beberapa warga negara asing hendak mendirikan suatu perseroan terbatas di Indonesia, maka perseroan terbatas harus berbentuk perseroan terbatas yang berstatus PMA yang tunduk dan diatur berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.



BAB III
Pembahasan

Pembahasan.
       
  1. Usaha-usaha Tertutup dari Penanaman Modal Asing
                  Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
  1. pelabuhan-pelabuhan
  2. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik umum.
  3. telekomunikasi.
  4. pelayaran.
  5. penerbangan.
  6. air umum.
  7. kereta api umum.
  8. pembangkit tenaga atom, dan
  9. mass media.

  1. Kriteria perusahaan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas.
    1. Menyerap banyak tenaga kerja
    2. Termasuk skala prioritas tinggi
    3. Termasuk pembangunan Infrastruktur
    4. Melakukan alih teknologi
    5. Melakukan industri pionir
    6. Berada didaerah terpencil, daerah tertinggal, daerah pedesaan, atau daerah lain yang dianggap perlu.
    7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    8. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
    9. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi.
    10. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

  1. Syarat pendirian Penanaman Modal Asing.
                  Secara umum syarat-syarat yang diperlukan adalah hampir sama dengan pendirian perseroan terbatas bukan PMA (PT. Umum). Bedanya hanya terletak pada status kewarganegaraan salah satu pemegang saham perseroan. Namum sebelum dibuatkan akta pendiriannya terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin pendirian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai maksud

Sumber referensi : 
1. www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
2. evaruth.wordpress.com/penanaman-modal-asing-pma/
3. ijintender.biz/pendirian-pma/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar