Rabu, 03 Desember 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI






1.      KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi lebih memperjelas, mempertegas, dan lebih merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Kode Etik Ikatan Akunta Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Atau dengan kata lain Kode Etik Profesional Akuntan Publik merupakan aturan yang harus diterapkan oleh anggota Intitute Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

2.      PRINSIP KODE PERILAKU PROFESIONAL
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :
a.       Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.      Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
d.      Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e.       Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.       Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
g.      Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
h.      Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3.      JASA AUDIT & JASA ASSURANCE KAP
a.       JASA AUDIT
Perlu diketahui, sebagaimana tercantum dalam UU yang sama, ada pembatasan mengenai jasa yang bisa diberikan oleh Akuntan Publik, yaitu: Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Auditor memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi akuntan publik

b.      JASA ASSURANCE
Oleh UU Akuntan Publik satu-satunya orang yang diperkenaankan menyediakan jasa asurans hanya seorang Akuntan Publik.
Adapun jasa asurans yang dimaksud meliputi:
1.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;
2.      Jasa review atas informasi keuangan historis; dan Jasa asurans lainnya.

Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Jasa assurance lebih dikenal dengan jasa audit.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya.
Jasa Atestasi, adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
1.      Audit atas laporan keuangan historis
2.      Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
3.      Telaah (review) laporan keuangan historis
4.      Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
5.       Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan

Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar  sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.

KESIMPULAN :
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik memiliki 8 prinsip, diantaranya : Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis. Jasa Audit, Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Jasa Assurance, Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan.



DAFTAR SUMBER :
Elraihany. 2013. Profesi Audit. Bagian E. [Online]. Tersedia : https://elraihany.wordpress.com/2013/01/18/audit-profesi-audit/. [18 November]

Gusti, Ari dan Yulimel Sari. Auditing dan Sistem Akuntansi. Halaman 1. Paragraf 3. [Online]. Tersedia : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

Gusti, Ari dan Yulimel Sari. Auditing dan Sistem Akuntansi. Halaman 8. Paragraf 1. [Online]. Tersedia : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

Helen. 2013. Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Paragraf 2. https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/. 18 Oktober
Meyka. 2013. Delapan Prinsip Etika Akuntan Publik. Paragraf 1. Baris 2. [Online]. Tersedia : http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/. [26 November 2013]
Meyka. (2013). Delapan Prinsip Etika Akuntansi. Paragraf 2. [Online]. Tersedia : http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/. [26 November 2013]

Saragi, Marlen Lili dan Verani Carolina. (2010). Pengaruh Independensi Eksternal Auditor terhdap Kualitas Pelaksanaan Audit. Halaman 8. [Online]. Tersedia : http://repository.maranatha.edu/34/1/PENGARUH-INDEPENDENSI-EKSTERNAL-AUDITOR-TERHADAP-KUALITAS/PE.pdf



Senin, 10 November 2014

Keahlian dan Kecakapan Arthur Andersen dalam Studi Kasus Enron



Nama               : Faqzya Rizky
Npm                : 22211690
Kelas               : 4EB26

Penulisan ini dibuat guna untuk menyelesaikan tugas Softskill (Etika Profesi Akuntansi)

·         SEJARAH SINGKAT PT. ENRON

Enron didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti dibubarkan antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada 1979, Northern Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding company, InterNorth, yang menggantikan Northern Natural Gas di Pasar Saham Nwe York (New York Stock Exchange). Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat.
Saham Enron meningkat dari awal tahun 1990-an hingga akhir tahun 1998 oleh 311% persen, hanya sedikit lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan dalam indeks Standard & Poor 500. Namun, saham meningkat sebesar 56% pada tahun 1999 dan lebih lanjut 87% pada tahun 2000, dibandingkan dengan kenaikan 20% dan penurunan 10% untuk indeks selama tahun-tahun yang sama. Oleh tanggal 31 Desember 2000, saham Enron adalah harga di $ 83,13 dan kapitalisasi pasarnya melebihi $ 60 miliar, 70 kali laba dan enam kali nilai buku, indikasi harapan yang tinggi pasar saham tentang prospek masa depan. Selain itu, Enron dinilai paling inovatif perusahaan besar di Amerika pada Most Admired Companies survei Fortune.

·         Kecakapan dan Keahlian Arthur Andersen dalam Kasus Skandal PT.Enron
Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi GAAP (generally accepted accounting practices). Arthur Andersen telah melakukan pelanggaran etika dalam pelaksanaan pengauditan, Andersen melakukan manipulasi laporan keuangan, dan juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. disini Andersen telah ingkar dari sikap pro&esionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan. Adanya penyesatan informasi, dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur  berantakan. Pada akhirnya Arthur Andersen didakwa dengan dan dinyatakan bersalah obstruksi keadilan untuk memotong-motong ribuan dokumen dan menghapus e-mail dan file perusahaan yang terikat perusahaan untuk audit Enron.

·         OPINI penulis tentang kasus tersebut
Dalam kasus Enron sudah jelas bahwa Enron dan KAP Arthur Anderson sudah melanggar Etika Profesi atau kode etik yang sudah seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya. Sudah jelas bahwa seharusnya Etika berprofesi untuk seorang Akuntan yang baik adalah kejujuran dan menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan , bukan malah ikut bekerjasama membohongi bahkan memanipulasi laporan keuangan Enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap profesional sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh seorang Akuntan.

Sumber :


Minggu, 29 Juni 2014

HOW DO YOU THINK ABOUT THE GENERAL ELECTION THIS YEAR ?



Talking about this year's elections as we know this year's presidential candidates are :
 1. Prabowo Subianto – Hatta Rajasa
 2. Joko Widodo – Jusuf Kalla
It will be the third direct presidential election in Indonesia, and the elected president will have the job for the time period up to five years.
And that as we see on television these days there is news that another drop of the presidential candidates, of course, we as an undecided voter who is actually really good to be a leader for Indonesia. we want a president who truly understands the meaning of "BHINEKA TUNGGAL IKA”.
Whoever the president and vice president in the future I expect to run all the promise that has ever been uttered when the campaign and can carry out the mandate of the people of Indonesia. we don’t need promises, we just need proof and good performance of the candidates for president and vice president to Indonesia will be more advanced and prosperous.