1.APA YG DIMAKSUD DENGAN : - BENTUK YURIDIS
- LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON --
BANK SERTA BERI CONTOHNYA
• Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
• Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
• Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
• Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
• Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan.
- Lembaga keuangan bank : Lembaga keuangan bank bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan berfungsi menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Contoh Lembaga Keuangan Bank : 1. Syariah
2. BPR
3. Prinsip Usaha
4. Konvensional
- Lembaga Keuangan Non-Bank : Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Contoh Lembaga Keuangan Non-Bank :
1. Asuransi
2. Pasar Modal
3. Leasing
4. Modal Ventura
5. Dana Pensiun
6. Pajak Piutang.
2. APA YG DI MAKSUD MERGER BERI 2 CONTOHNYA , KARTEL , JOINT VENTURA
· MERGER adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
· KARTEL adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dankompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisioligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
· JOINT VENTURE adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut managing partner yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut managing partner yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
3.JELASKAN PERBEDAAN : - FIRMA DAN CV
- PT DAN YAYASAN
- Perbedaan Firma dan CV adalah :
Firma = Semua anggota memiliki tanggung jawab yang sama.
Apabila mengalami kerugian, harta pribadi dari semua anggota dapat
dilibatkan.
CV = Semua anggota memiliki tanggung jawab yang berbeda.
¨ Anggota yang aktif mengurus CV = sekutu aktif
¨ Anggota yang hanya menyetor modal = sekutu pasif
Apabila mengalami kerugian, hanya harta pribadi dari sekutu aktif yang
dapat dilibatkan.
- Perbedaan PT dan Yayasan adalah :
PT = Badan hukum yang memiliki tujuan mencari keuntungan (laba).
Yayasan = Badan hukum yang memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan (nirlaba).
4.SEBUTKAN CARA KERJA LEASING , MISALNYA : LEASING MOTOR
Cara kerja Leasing motor adalah memberikan kemudahan pada perusahaan motor dengan memberikan kebutuhannya yaitu motor untuk dijual kepada pembeli yang membeli dengan cara kredit. Sehingga uang yang ditambah dengan bunga yang dibayarkan pembeli kredit tersebut akan diberikan semuanya kepada perusahaan leasing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar