Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang aktif menindaklanjuti piutang pajak. "Jumlah penagihan pajak itu terus kita tingkatkan dan kami juga sudah identifikasi. Sudah selalu dimonitor bahwa kalau yang terkait dengan piutang pajak itu yang besar adalah piutang dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), juga PBB (pajak bumi dan bangunan). Dan, ini sedang ditindaklanjuti secara aktif oleh Ditjen Pajak," ujar Agus di Jakarta.
Menurut Agus, Ditjen Pajak telah mendapatkan komitmen dari seluruh jajarannya bahwa pegawai di lingkungan pajak akan semakin menjalankan fungsi dengan integritas yang tinggi. Apalagi, sistem whistle blower di kementerian tersebut sudah terbentuk. "Jadi, seandainya ada masukan-masukan yang terkait dengan pegawai pajak yang kurang (atau) yang melakukan hal tidak benar dilaporkan ke whistle blower system," tambah dia.
Ia pun meminta agar para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyelesaikannya. Untuk hal ini, Kantor Pelayanan Pajak sudah diminta untuk berbicara kepada wajib pajak yang bermasalah tersebut. "Kita akan minta kesadaran mereka akan kewajibannya agar segera membayar pajak. Kalau seandainya mereka tidak laksanakan, kita akan ingatkan. Kalau diingatkan tidak mau, nanti kita umumkan nama-namanya di media massa siapa yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Agus.
Jika seandainya pengumuman di media massa juga tidak bisa diandalkan, pencekalan terhadap wajib pajak ke luar negeri akan dilakukan. Paksa badan pun akan dilakukan jika wajib pajak tetap tidak mau menunaikan kewajibannya.
Mengenai nominal, menurut data Ditjen Pajak, total piutang pajak hingga Juni 2011 mencapai Rp 72,3 triliun. Naik sebesar Rp 18,3 triliun dari Rp 54 triliun pada akhir tahun 2010. Sementara itu, penerimaan pajak hingga saat ini sudah mencapai 81 persen.
Saya setuju dengan upaya yang dilakukan Ditjen Pajak, hal ini tidak terlepas karena pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar pemasukan PDB/GNP negara Indonesia. Sementara itu, kita ketahui pendapatan yang diterima oleh negara (salah satunya pajak) dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas dan sarana umum ke seluruh pelosok negara. Diharapkan dengan diumumkannya penunggak pajak akan menimbulkan kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara Indonesia serta dapat memberikan efek jera individu maupun instansi yang menunggak pajak. Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak harus lebih memperkuat fungsi pengawasan. Secara umum, target penerimaan perpajakan tersebut akan dicapai antara lain melalui kebijakan pelaksanaan sensus pajak nasional, penyempurnaan peraturan untuk menangani tax avoidance, transfer pricing, dan pengenaan pajak final, serta pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP).
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com Ester Meryana | Erlangga Djumena
Tidak ada komentar:
Posting Komentar