PENGERTIAN AUDITING
Auditing
menurut ASOBAC (A Statementof Baic
Auditing Concepts) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengeai pernyataan tentang kejadian
dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan
tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan.
·
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/auditing :
1. Proses yang sistematis
2. Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif
3. Pernyataan tentang kejadian dan tindakan
ekonomi
4. Tingkat kesesuaian
5. Kriteria yang ditetapkan
6. Penyampaian hasil
7. Pemakai yang bekepentingan
JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
1. Pemeriksan
laporan keuangan (financial statement
audit)
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk
menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip
akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akuntan public (external auditor).
2. Pemeriksaan kepatuhan
(compliance audit)
Pemeriksaan kepatuhan meliputi pemeriksaan
atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk
menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu. Kriteria pemeriksaan
ini biasanya dating dari penguasa, misal : pemerintah.
3. Pemeriksaan operasional
(operational audit)
Pemeriksaan operasional merupakan pemeriksaan
sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan
tujuan tertentu. Tujuannya adalah menilai prestasi, mengidentifikasi kesempatan
untuk perbaikan, membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih
lanjut.
·
Selain itu
Auditing dapat dikelompokan kedalam 3 jenis, yaitu :
a. Pemeriksaan Eksternal (External Auditing)
b. Pemeriksaan Internal (Interna Auditing)
c. Pemeriksaan Sektor Publik (Publik Sektor
Auditing)
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya, salah
satu jasa yang diberikan oleh public adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan
keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berepentingan. Dalam melakukan
pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal, yakni : Norma
Pemeriksaan Akuntansi, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma
Pemeriksaan Akuntansi merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip
Akuntasni Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang
diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tingi oleh akuntan agar jasanya dapat
dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
SUMBER : Abdul Halim. Pemeriksaan Akuntansi 1. Penerbit: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar