Senin, 04 November 2013

AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK



PENGERTIAN AUDITING
Auditing menurut ASOBAC (A Statementof Baic Auditing Concepts) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengeai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
·         Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemeriksaan/auditing :
1.      Proses yang sistematis
2.      Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
3.      Pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi
4.      Tingkat kesesuaian
5.      Kriteria yang ditetapkan
6.      Penyampaian hasil
7.      Pemakai yang bekepentingan

JENIS PEMERIKSAAN AKUNTAN
1.      Pemeriksan laporan keuangan (financial statement audit)
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan klien atas dasar prinsip akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh akuntan public (external auditor).
2.      Pemeriksaan kepatuhan (compliance audit)
Pemeriksaan kepatuhan meliputi pemeriksaan atas aktivitas keuangan atau aktivitas operasi tertentu dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kondisi atau aturan tertentu. Kriteria pemeriksaan ini biasanya dating dari penguasa, misal : pemerintah.
3.      Pemeriksaan operasional (operational audit)
Pemeriksaan operasional merupakan pemeriksaan sistematis atas aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuannya adalah menilai prestasi, mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan, membuat rekomendasi untuk pengembangan dan tindakan lebih lanjut.

·         Selain itu Auditing dapat dikelompokan kedalam 3 jenis, yaitu :
a.      Pemeriksaan Eksternal (External Auditing)
b.      Pemeriksaan Internal (Interna Auditing)
c.       Pemeriksaan Sektor Publik (Publik Sektor Auditing)

PROFESI AKUNTAN PUBLIK
            Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh public adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal, yakni : Norma Pemeriksaan Akuntansi, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma Pemeriksaan Akuntansi merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntasni Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tingi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.

SUMBER : Abdul Halim. Pemeriksaan Akuntansi 1. Penerbit: Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar