A.
Pengertian
Pajak
Pengertian
pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber
utama untuk membiayai public investment. Pada
dasarnya banyak sekali para ahli memberikan definisi pajak, kita dapat
mendefinisikan apa Itu pajak tergantung dari sudut pandang mana kita memandang
masalah pajak tersebut, namun substansi dan tujuannya tetplah sama. Seperti
yang telah diketahui hingga saat ini tidak ada pengertian pajak yang sifatnya
universal, karena memang para ahli di dalam bidang perpajakan yang memberikan
bahasa atau definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian berbagai
definisi tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama.
Adapun pengertian pajak yang
dikemukakan para ahli dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa pendapat
mengenai definisi pajak yang dikemukakan para ahli sebagai berikut :
Definisi
pajak yang dikemukakan oleh S. I.
Djajadiningrat, yang dikutip dalam bukunya yang berjudul “PERPAJAKAN TEORI & KASUS”, bahwa :
“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan
ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut paraturan
yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal
balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.
Definisi
pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H yang dikutip dalam
bukunya yang berjudul “PERPAJAKAN TEORI
& KASUS”, bahwa:
“Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa pajak merupakan :
1. Pajak
mempunyai sifat yang dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang, yang
artinya jika ada yang melanggar dalam pembayaran atau pengenaan pajak akan
dikenakan sanksi.
2. Pajak tidak
mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) dari Negara secara langsung, untuk
memelihara kesejahteraan secara umum.
B. SUBJEK & OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Subjek pajak
penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh
penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Wajib
pajak 1
adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
Subjek pajak dikelompokkan sebagai
berikut : 2
1. Subjek Pajak
orang pribadi,
2. Subjek Pajak
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak,
3. Subjek Pajak
Badan,
4. Subjek Pajak
Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek pajak merupakan segala sesuatu
(barang, jasa, kegiatan, atau keadaan) yang dikenakan pajak. Objek pajak penghasilan adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang beasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan yang termasuk Objek
Pajak adalah : 3
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
2. Hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
3. Laba usaha.
4. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
6. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7. Deviden,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8. Royalty atau
imbalan atas penggunaan hak.
9. Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
11. Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
12. Keuntungan
selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih
lebih karena penilaian kembali asset.
14. Premi
asuransi.
15. Iuran yang
diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib
Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17. Penghasilan
dari usaha berbasis syariah.
18. Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
19. Surplus Bank
Indonesia.
1 Siti
Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP,
hlm 75.
2 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 2
ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, hlm 75.
3 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 4 UU
Nomor 36 Tahun 2008, hlm 80.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar