Kamis, 26 Desember 2013

Kutipan & Catatan Kaki



A.     Pengertian Pajak

                Pengertian pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Pada dasarnya banyak sekali para ahli memberikan definisi pajak, kita dapat mendefinisikan apa Itu pajak tergantung dari sudut pandang mana kita memandang masalah pajak tersebut, namun substansi dan tujuannya tetplah sama. Seperti yang telah diketahui hingga saat ini tidak ada pengertian pajak yang sifatnya universal, karena memang para ahli di dalam bidang perpajakan yang memberikan bahasa atau definisi yang berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian berbagai definisi tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama.
            Adapun pengertian pajak yang dikemukakan para ahli dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa pendapat mengenai definisi pajak yang dikemukakan para ahli sebagai berikut :

Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat, yang dikutip dalam bukunya yang berjudul “PERPAJAKAN TEORI & KASUS”, bahwa :
“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut paraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H yang dikutip dalam bukunya yang berjudul “PERPAJAKAN TEORI & KASUS”, bahwa:
“Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan :
1.      Pajak mempunyai sifat yang dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang, yang artinya jika ada yang melanggar dalam pembayaran atau pengenaan pajak akan dikenakan sanksi.
2.      Pajak tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.



B.     SUBJEK & OBJEK PAJAK PENGHASILAN
           
            Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Wajib pajak 1 adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.

            Subjek pajak dikelompokkan sebagai berikut : 2
1.      Subjek Pajak orang pribadi,
2.      Subjek Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak,
3.      Subjek Pajak Badan,
4.      Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).

            Objek pajak merupakan segala sesuatu (barang, jasa, kegiatan, atau keadaan) yang dikenakan pajak. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang beasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

            Penghasilan yang termasuk Objek Pajak adalah : 3
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
3.      Laba usaha.
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7.      Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.      Royalty atau imbalan atas penggunaan hak.
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali asset.
14.  Premi asuransi.
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
18.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
19.  Surplus Bank Indonesia.
           



1 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP, hlm 75.
2 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 2 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, hlm 75.
3 Siti Resmi, Perpajakan Teori & Kasus, Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008, hlm 80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar