Jumat, 03 Juli 2015

BAB 12 - PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

1.      Apakah yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab : Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.

2.      Apa peranan dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab : Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi berikut, Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan. 

Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
a.       Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
b.      Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.

3.      Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari: Klasik, Pemotongan nilai, Penuduhan ?
Jawab :
a.       Klasik : Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Sebagai contoh, misalkan suatuinduk perusahaandi Zonalia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33%, menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi deviden sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berbeda dalam keranjang pajak 30%.

b.      Pemotongan Nilai :  Merupakan jenis sistem pajak  terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham. Asumsikan pula bahwa pemegang saham menerima kredit pajak sebesar 25% dari deviden yang diterima.


4.      Apakah yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab : Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions). Yang dimaksud dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
a.       Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b.      Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c.       Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
d.      Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.

Kerugian advance pricing agreement yaitu:
a.       Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
b.      Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.

Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar