1.
Apakah yang dimaksud dengan penetralan
pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik
atau buruk?
Jawab
: Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan
pertimbangan pajak.
2.
Apa peranan dalam perpajakan
internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai
hasil yang diinginkan?
Jawab
: Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri
yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk
perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang
diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar)
ditentukan dengan cara sebagi berikut, Pembayaran deviden (termasuk seluruh
pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak
penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional
memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena
memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi
dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk
memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan
beban oajak erusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
b. Perubahan
hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka
waktu panjang.
3.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan
dan kerugian dari: Klasik, Pemotongan nilai, Penuduhan ?
Jawab
:
a. Klasik
: Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada
tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Sebagai contoh, misalkan
suatuinduk perusahaandi Zonalia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak
penghasilan perusahaan sebesar 33%, menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi
deviden sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berbeda dalam
keranjang pajak 30%.
b. Pemotongan
Nilai : Merupakan jenis sistem
pajak terintegrasi yang umum.
Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi
sebagian dari pajak yang di bayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap
pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham.
Asumsikan pula bahwa pemegang saham menerima kredit pajak sebesar 25% dari
deviden yang diterima.
4.
Apakah yang dimaksud dengan Advance
Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab
: Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian
antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara
lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau
Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing
dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical
assumptions). Yang dimaksud dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga
atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau
laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length
principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding,
maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga
atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
Keuntungan
advance pricing agreement yaitu:
a. Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b. Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c. Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
d. Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk
menghindari pajak.
Kerugian
advance pricing agreement yaitu:
a. Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
b. Wajib
pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.
Yang
perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit
olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif
sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat
diselesaikan dengan APA.
Sumber :