1.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode
etik profesi lebih memperjelas, mempertegas, dan lebih merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Kode Etik Ikatan Akunta Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kode Etik
Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan
Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Atau
dengan kata lain Kode Etik Profesional Akuntan Publik merupakan aturan yang
harus diterapkan oleh anggota Intitute Akuntan Publik Indonesia dan staf
profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja
pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
2. PRINSIP
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :
a. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b. Prinsip
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
c. Prinsip
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
d. Prinsip
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e. Prinsip
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f. Prinsip
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya
g. Prinsip
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
h. Prinsip
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
3. JASA
AUDIT & JASA ASSURANCE KAP
a. JASA
AUDIT
Perlu
diketahui, sebagaimana tercantum dalam UU yang sama, ada pembatasan mengenai
jasa yang bisa diberikan oleh Akuntan Publik, yaitu: Pemberian jasa audit oleh
Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk
tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu
Jasa
audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis
suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut.
Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu
entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima
umum. Auditor memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat oleh
manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan menunjukkan tingkat kepastian
yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan
dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor
ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan
relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh
auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal
dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi
akuntan publik
b. JASA
ASSURANCE
Oleh
UU Akuntan Publik satu-satunya orang yang diperkenaankan menyediakan jasa
asurans hanya seorang Akuntan Publik.
Adapun
jasa asurans yang dimaksud meliputi:
1. Jasa
audit atas informasi keuangan historis;
2. Jasa
review atas informasi keuangan historis; dan Jasa asurans lainnya.
Jasa
assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal
dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Profesional yang
menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan
dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh
profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Jasa assurance lebih dikenal
dengan jasa audit.
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau
oleh berbagai profesional lainnya.
Jasa
Atestasi, adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang
reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi
menjadi 5 kategori, yaitu:
1. Audit
atas laporan keuangan historis
2. Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
3. Telaah
(review) laporan keuangan historis
4. Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi
5. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada
berbagai permasalahan
Dalam
suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan
itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa
atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat
tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum
diberikan oleh KAP.
KESIMPULAN :
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan
Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Pada
Kode Etik Profesi Akuntan Publik memiliki 8 prinsip, diantaranya : Tanggung
Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar
Teknis. Jasa Audit, Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang
mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang
dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik
dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang
berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Jasa Assurance, Jasa
assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal
dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan.
DAFTAR
SUMBER :
Elraihany.
2013. Profesi Audit. Bagian E. [Online].
Tersedia : https://elraihany.wordpress.com/2013/01/18/audit-profesi-audit/.
[18 November]
Gusti,
Ari dan Yulimel Sari. Auditing dan Sistem
Akuntansi. Halaman 1. Paragraf 3. [Online]. Tersedia : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik
Gusti,
Ari dan Yulimel Sari. Auditing dan Sistem
Akuntansi. Halaman 8. Paragraf 1. [Online]. Tersedia : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik
Helen.
2013. Kode Etik Profesi Akuntan Publik.
Paragraf 2. https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/.
18 Oktober
Meyka.
2013. Delapan Prinsip Etika Akuntan
Publik. Paragraf 1. Baris 2. [Online]. Tersedia : http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/.
[26 November 2013]
Meyka.
(2013). Delapan Prinsip Etika Akuntansi.
Paragraf 2. [Online]. Tersedia : http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/.
[26 November 2013]
Saragi,
Marlen Lili dan Verani Carolina. (2010). Pengaruh
Independensi Eksternal Auditor terhdap Kualitas Pelaksanaan Audit. Halaman
8. [Online]. Tersedia : http://repository.maranatha.edu/34/1/PENGARUH-INDEPENDENSI-EKSTERNAL-AUDITOR-TERHADAP-KUALITAS/PE.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar