Rabu, 03 Desember 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI






1.      KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi lebih memperjelas, mempertegas, dan lebih merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Kode Etik Ikatan Akunta Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Atau dengan kata lain Kode Etik Profesional Akuntan Publik merupakan aturan yang harus diterapkan oleh anggota Intitute Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

2.      PRINSIP KODE PERILAKU PROFESIONAL
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :
a.       Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.      Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
d.      Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e.       Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.       Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
g.      Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
h.      Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3.      JASA AUDIT & JASA ASSURANCE KAP
a.       JASA AUDIT
Perlu diketahui, sebagaimana tercantum dalam UU yang sama, ada pembatasan mengenai jasa yang bisa diberikan oleh Akuntan Publik, yaitu: Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Auditor memberikan keyakinan positif atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh auditor. Jasa ini merupakan jasa profesi akuntan publik yang paling dikenal dalam masyarakat dan seringkali disebut sebagai jasa tradisional profesi akuntan publik

b.      JASA ASSURANCE
Oleh UU Akuntan Publik satu-satunya orang yang diperkenaankan menyediakan jasa asurans hanya seorang Akuntan Publik.
Adapun jasa asurans yang dimaksud meliputi:
1.      Jasa audit atas informasi keuangan historis;
2.      Jasa review atas informasi keuangan historis; dan Jasa asurans lainnya.

Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Jasa assurance lebih dikenal dengan jasa audit.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa assurance dapat dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya.
Jasa Atestasi, adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
1.      Audit atas laporan keuangan historis
2.      Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
3.      Telaah (review) laporan keuangan historis
4.      Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
5.       Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan

Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar  sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.

KESIMPULAN :
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institute Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif. Pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik memiliki 8 prinsip, diantaranya : Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis. Jasa Audit, Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Jasa Assurance, Jasa assurance adalah jasa profesional independen, yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan.



DAFTAR SUMBER :
Elraihany. 2013. Profesi Audit. Bagian E. [Online]. Tersedia : https://elraihany.wordpress.com/2013/01/18/audit-profesi-audit/. [18 November]

Gusti, Ari dan Yulimel Sari. Auditing dan Sistem Akuntansi. Halaman 1. Paragraf 3. [Online]. Tersedia : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

Gusti, Ari dan Yulimel Sari. Auditing dan Sistem Akuntansi. Halaman 8. Paragraf 1. [Online]. Tersedia : http://www.slideshare.net/yulimelsari/standar-audit-dan-kode-etik-profesi-akuntan-publik

Helen. 2013. Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Paragraf 2. https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/. 18 Oktober
Meyka. 2013. Delapan Prinsip Etika Akuntan Publik. Paragraf 1. Baris 2. [Online]. Tersedia : http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/. [26 November 2013]
Meyka. (2013). Delapan Prinsip Etika Akuntansi. Paragraf 2. [Online]. Tersedia : http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/. [26 November 2013]

Saragi, Marlen Lili dan Verani Carolina. (2010). Pengaruh Independensi Eksternal Auditor terhdap Kualitas Pelaksanaan Audit. Halaman 8. [Online]. Tersedia : http://repository.maranatha.edu/34/1/PENGARUH-INDEPENDENSI-EKSTERNAL-AUDITOR-TERHADAP-KUALITAS/PE.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar